Standar SPMI

Standar SPMI adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan kinerja mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja.

Standar SPMI yang ditetapkan oleh Poltekkes Kemenkes Kupang berpedoman pada UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti No.  3 Tahun 2020 Tentang SN-Dikti,  Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Permendikbud No. 5 tahun 2020 Tentang Akreditas. Standar SPMI yang ditetapkan merupakan hasil mutual kumulatif dari semua kegiatan yang terencana, yang meliputi unsur masukan, proses, dan keluaran dari Tri dharma Perguruan Tinggi. Komponen yang menjadi jaminan mutu Poltekkes Kemenkes Kupang ditetapkan sebagai Standar SPMI institusi. Standar SPMI pada Sistem Penjaminan Mutu Internal Poltekkes Kemenkes Kupang mencakup berbagai komponen yang mencerminkan tingkat efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan tinggi yang berkualitas. 

Komponen yang tercakup dalam Standar SPMI untuk menerapkan Sistem Penjaminan Mutu internal di Poltekkes Kemenkes Kupang adalah:

Scroll to Top