Kebijakan SPMI

Kebijakan SPMI merupakan arah, landasan dan dasar utama dalam pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu di Poltekkes Kemenkes Kupang. Sasaran penyusunan adalah terjadinya peningkatan mutu, efisiensi dan efektivitas kinerja di seluruh unit kerja di lingkungan Poltekkes Kemenkes Kupang

Tujuan Kebijakan SPMI

  1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Poltekkes Kemenkes Kupang sesuai dengan Standar SPMI yang telah ditetapkan
  2. Mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat pemangku kepentingan (stakeholders) tentang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
  3. Mengajak semua pihak dilingkungan internal dan eksternal Poltekkes Kemenkes Kupang untuk bekerjasama mencapai tujuan dengan berpedoman pada Standar SPMI dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu
  4. Mendapatkan pengakuan kualitas akademik Poltekkes Kemenkes Kupang baik di level regional maupun nasional sesuai dengan visi yang telah ditetapkan
Scroll to Top