Uraikan Tugas Sumber Daya Manusia pada Pusat Penjaminan Mutu Poltekkes Kemenkes Kupang sebagai berikut:
Kepala Pusat Penjaminan Mutu:
- Mengkoordinasikan berbagai tugas penjaminan mutu di tingkat direktorat dan program studi,
- Mengendalikan standar sesuai SN Dikti dan standar yang melampaui SN Dikti yang ditetapkan Direktur,
- Mengkoordinir proses audit mutu internal di lingkup direktorat dan program studi,
- Memantau pelaksanaan kegiatan akademik dan non akademik sesuai Standar yang telah ditetapkan.
- Menilai seluruh proses pelaksanaan standar akademik dan non akademik.
- Mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik
Koordinator Sistem Penjaminan Mutu Eksternal:
- Merencanakan dan bertanggung jawab pada evaluasi mutu Eksternal.
- Merencanakan dan melaksanakan evaluasi proses mutu Eksternal
- Menyusun laporan analisis proses mutu Ekternal.
- Menyusun laporan hasil Evaluasi Mutu Eksternal.
Koordinator Sistem Penjaminan Mutu Internal:
- Merancang dan melaksanakan pengembangan instrumen monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal, instrumen evaluasi (kuesioner).
- Melaksanakan uji validitas dan reliabilitas instrumen evaluasi.
- Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal
- Menyusun Laporan Hasil Evaluasi Mutu Internal
Analisis Data dan Informasi:
- Melakukan tugas pengadministrasian di Pusat Penjaminan Mutu yang berupa persuratan, penginputan data tridharma yang meliputi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan standar non akademik,
- Persiapan administrasi pada saat pelaksanaan monitoring evaluasi dan Audit Mutu Internal,
- Melakukan pendokumentasian berbagai kegiatan di pusat penjaminan mutu.