Tugas Pokok Pengelola

Uraikan Tugas Sumber Daya Manusia pada Pusat Penjaminan Mutu Poltekkes Kemenkes Kupang sebagai berikut:

Kepala Pusat Penjaminan Mutu:

  1. Mengkoordinasikan berbagai tugas penjaminan mutu di tingkat direktorat dan program studi,
  2. Mengendalikan standar sesuai SN Dikti dan standar yang melampaui SN Dikti yang ditetapkan Direktur,
  3. Mengkoordinir proses audit mutu internal di lingkup direktorat dan program studi,
  4. Memantau pelaksanaan kegiatan akademik dan non akademik sesuai Standar yang telah ditetapkan.
  5. Menilai seluruh proses pelaksanaan standar akademik dan non akademik.
  6. Mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik

Koordinator Sistem Penjaminan Mutu Eksternal:

  1. Merencanakan dan bertanggung jawab pada evaluasi mutu Eksternal.
  2. Merencanakan dan melaksanakan evaluasi proses mutu Eksternal
  3. Menyusun laporan analisis proses mutu Ekternal.
  4. Menyusun laporan hasil Evaluasi Mutu Eksternal.

Koordinator Sistem Penjaminan Mutu Internal:

  1. Merancang dan melaksanakan pengembangan instrumen monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal, instrumen evaluasi (kuesioner).
  2. Melaksanakan uji validitas dan reliabilitas instrumen evaluasi.
  3. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal
  4. Menyusun Laporan Hasil Evaluasi Mutu Internal

Analisis Data dan Informasi:

  1. Melakukan tugas pengadministrasian di Pusat Penjaminan Mutu yang berupa persuratan, penginputan data tridharma yang meliputi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan standar non akademik,
  2. Persiapan administrasi pada saat pelaksanaan monitoring evaluasi dan Audit Mutu  Internal,
  3. Melakukan pendokumentasian berbagai kegiatan di pusat penjaminan mutu.
Scroll to Top
  • Official Visit Siteslot gacor

  • Official Visit Siteslot gacor

  • Official Visit Sitehttps://gcee.um.ac.id/